Sementara 200 Domain Website Desa Bakal Didaftarkan ke PANDI

Sementara 200 Domain Website Desa Bakal Didaftarkan ke PANDI

KLATEN – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Klaten sedang memproses pendaftaran domian website seluruh desa di Kabupaten Klaten ke lembaga Pendaftaran Nama Domain Indonesia atau PANDI di Jakarta. Sampai berita ini diturunkan 200 desa telah mengunpulkan surat kuasa dan pernyataan sebagai syarat baku.

Kepala Dinas Kominfo Klaten Amin Mustofa melalui Tim Pemberitaan menargetkan 2021 sebanyak 391 desa di Klaten bisa didaftarkan dan segera memiliki website.

“Mulai tahun ini (2021) Dinas Kominfo menfasilitasi pendaftaran domain website desa di Klaten. Karena sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain, semua domain website pemerintah termasuk milik desa harus resmi tercatat di PANDI Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk ketertiban dan tanggung-jawab pengelolaan” terang Amin di ruang kerjanya (Senin, 8/3/21).

Ditambahkan Dinas Kominfo Klaten masih menunggu semua pemerintah desa yang belum memasukan surat kuasa dan pernyataan masih ditunggu. Secara resmi Dinas Kominfo telah melayangkan surat melalui camat agar berkas syarat pendukung bisa dipenuhi.

“Dinas Kominfo Klaten berusaha membantu pemerintah desa dalam pengelolaan informasi. Minimal fasilitas-fasilitas dasar itu harus dibangun dulu. Nanti berikutnya kami masuk ke tata kelolanya” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo Klaten Ali Surakhmad mengungkapkan proses pendaftaran ke PANDI dilakukan secara on line. Harapannya nanti transparansi dan akuntabilitas jalannya pemerintahan, khususnya di desa bisa meningkat.

“Tantangannya adalah update data. Karena membangun website itu mudag, tapi terpenting ada mengelola dan mengisi website itu dengan konten informasi yang baik. Semoga dalam waktu tidak lama setelah didaftarkan, semua desa segera memiliki website. Dengan pendaftaran domain ini, Dinas Kominfo Klaten Dinas Kominfo Klaten menfasilitasi hosting web, database dan servernya. Jadi sekedar untuk transparansi ABPD Desa tidak harus melalui baliho, cukup di PPID desa melalui website masing-masing” ujarnya.

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0