Etika Pelayanan Publik itu Ukurannya Baik dan Buruk
MMC MEDIA – Andri Tri Kuncoro Pejabat Widyaiswara Ahli Madya dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam negeri Regional (PPSDM) Yogyakarta menegaskan bahwa etika pelayanan publik itu harus dimaknai dalam perspektif baik dan buruk.
Di acara Rapat Kordinasi Tata Kelola Pengaduan di Merapi Resto Klaten (Selasa,16/12/25) yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika Klaten, ia menyampaikan kalau etika layanan public itu bukan masalah benar dan salah.
“Saya mencontohkan etika layanan public itu seperti seorang istri yang membuatkan secangkir kopi suaminya di teras rumah. Maka perilaku istri itu adalah sesuatu yang baik. Jadi jangan menunggu suami protes baru dibuatkan kopi. Sama hal dalam pengelolaan pengaduan. Petugas pelayan public itu jangan menunggu masyarakat mengadu baru memberikan pelayanan yang baik. Jadi etika public bukan urusan benar dan salah, tapi urusan baik dan buruk dari sebuah pelayanan” jelasnya.
Pria asli lulusan pasca sarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menyinggung latar belakang sebagai motif para petugas dalam menjalankan fungsi pelayanan public.
“Ada tiga level moral etika pelayanan public. Ada istilah pre-conventional yakni orang yang patuh karena takut dihukum. Kedua adalah orang patuh aturan karena agar diterima lingkungan atau demi keteraturan. Terakhir adalah kepatuhan karena mengingat nilai – nilai universal seperti integritas, keadilan, kebenaran dan kepentingan public. Yang terakhir itu level yang tertinggi. Yang pasti petugas pelayanan peublik harus berpedoman undang – undang itu mengatur dalam menjalankan pelayanan public. Nilai-nilai itu yang harus diterjemahkan misalnay keramahan, tegas, adil tidak dikriminatif, professional, menghindari konflik kepentingan dan lainnya” pungkasnya.
Penulis Joko Priyo Utomo Klaten
What's Your Reaction?