SIPP
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuan dari aplikasi SIPP ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menemukan informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan publik.
Berikut layanan yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika:
PELAYANAN PEMINJAMAN RUANG RAPAT DISKOMINFO
Dasar Hukum :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Persyaratan :
Surat peminjaman dari instansi terkait.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Mengajukan surat peminjaman;
Memverifikasi dan memberikan persetujuan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
19 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Produk Layanan :
Fasilitas Peminjaman Ruang Rapat Diskominfo
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Komputer
Alat Tulis Kantor
Jaringan Internet
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kantor dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor 0272 (321046)
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
E-mail : diskominfo@klaten.go.id
Kompetensi Pelaksana :
Memahami administrasi persuratan
Memahami secara teknis pengoperasian perangkat yang ada di Ruang Rapat Diskominfo Klaten
Bisa mengoperasikan komputer
Memahami serta mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Tidak ada pungutan biaya
Tempat parkir luas dan aman
Terdapat petugas keamanan 24 jam
Ruang Pelayanan dan ruang tunggu yang nyaman
Tersedia tempat ibadah
Tersedia ruang laktasi
Tersedia tempat pengisian HP (colokan Charger)
Tersedia koneksi internet gratis
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Dasar Hukum :
Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Persyaratan :
Identitas Diri (KTP) untuk perorangan
Legal standing / AD ART untuk lembaga
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Pemohon mengajuakan permintaan informasi publik baik secara langsung atau tidak langsung (melalui email)
Petugas PPID memeriksa kelengkapan data pemohon dan menganalisa data / informasi yang diminta
Jika Data / informasi yang diminta telah dikuasai maka permohonan informasi dapat diterima (informasi diberikan kepada pemohon)
Jika informasi / data yang diminta tidak dikuasai atau termasuk dalam kategori informasi dikecualikan maka permohonan informasi ditolak
Jangka Waktu Penyelesaian :
17 hari 45 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Produk Layanan :
Permintaan Informasi Publik
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Komputer
Alat Tulis Kantor
Jaringan Internet
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kator dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor wa 082323725145
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Mampu Berkomunikasi dengan baik
Memiliki attitude yang baik
Mempunyai kemampuan bekerjasama dalam tim
Menguasai dan mampu mengoperasionalkan komputer
Menguasai Digital Skill
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Tidak ada pungutan biaya
Tempat parkir luas dan aman
Terdapat petugas keamanan 24 jam
Ruang Pelayanan dan ruang tunggu yang nyaman
Tersedia tempat ibadah
Tersedia ruang laktasi
Tersedia tempat pengisian HP (colokan Charger)
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali. (Disesuaikan Kebutuhan)
PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Dasar Hukum :
Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Persyaratan :
Identitas Diri (KTP) untuk perorangan
Legal standing / AD ART untuk lembaga
Formulir Pengajuan keberatan informasi publik
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Pemohon mengajuan keberatan secara tertulis atas tidak terlayaninya permohonan informasi baik secara langsung (mengisi formulir yang telah di sediakan di sertai lampiran identitas diri) maupun melalui website
Atasan PPID menelaah alasan pengajuan keberatan dari pemohon informasi dan memberikan pertimbangan hukum dan rekomendasi kepada PPID Utama
PPID utama menerima hasil rekomendasi dan menerbitkan keputusan tertulis atas keberatan tersebut
Petugas PPID Menyerahkan Informasi yang diminta Jika informasi dikuasai, atau Menolak Informasi yang diminta jika Informasi tersebut masuk dalam daftar Informasi Dikecualikan
Jangka Waktu Penyelesaian :
20 hari kerja 1 jam
Biaya / Tarif :
Gratis
Produk Layanan :
Pengajuan Keberatan Informasi
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Komputer / Laptop
Jaringan Internet
Alat Tulis Kantor
Formulir Keberatan Informasi
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kator dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor wa 082323725145
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan di bidang pelayanan Publik dan keterbukaan Informasi
Mampu Berkomunikasi dengan baik
Memiliki attitude yang baik
Mempunyai kemampuan bekerjasama dalam tim
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Tidak ada pungutan biaya
Tempat parkir luas dan aman
Terdapat petugas keamanan 24 jam
Ruang Pelayanan dan ruang tunggu yang nyaman
Tersedia tempat ibadah
Tersedia ruang laktasi
Tersedia tempat pengisian HP (colokan Charger)
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali. (Disesuaikan Kebutuhan)
PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dasar Hukum :
Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemkab Klaten
Persyaratan :
Laporan / Aduan beserta bukti (jika ada)
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Petugas menerima laporan / aduan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui website, medsos, aplikasi pengaduan)
Petugas merespon dan mencatat aduan serta meneruskan aduan ke OPD terkait yang berwenang
OPD terkait merespon dan menjawab aduan dari masyarakat
Petugas pengaduan meneruskan jawaban dari OPD ke pelapor baik secara langsung atau tidak langsung (melalui aplikasi pengaduan, web, medsos)
Jangka Waktu Penyelesaian :
hari 2 jam 50 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Produk Layanan :
Pelayanan Pegaduan Masyarakat
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Komputer / Laptop
Jaringan Internet
Alat Tulis Kantor
Formulir Keberatan Informasi
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan secara langsung
Masyarakat datang secara langsung ke kator dan mengisi formulir pengaduan
Pengaduan melalui nomor wa 082323725145
Pengaduan melalui website dengan alamat https://maturibu.klaten.go.id/
Pengaduan melalui medsos
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Menguasai dan mampu mengoperasionalkan komputer
Mampu Berkomunikasi dengan baik
Memiliki attitude yang baik
Mempunyai kemampuan bekerjasama dalam tim
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Tidak ada pungutan biaya
Jaminan perlindunga identitas pelapor
Tempat parkir luas dan aman
Terdapat petugas keamanan 24 jam
Ruang Pelayanan dan ruang tunggu yang nyaman
Tersedia tempat ibadah
Tersedia ruang laktasi
Tersedia tempat pengisian HP (colokan Charger)
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali. (Disesuaikan Kebutuhan)
PENAMBAHAN BANDWIDTH INTERNET
Dasar Hukum :
Dalam penyelenggaraan pelayanan Penambahan Bandwidth Internet menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut:
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-Government;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Persyaratan :
Surat Permohonan permintaan Bandwith;
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Mengajukan surat permohonan;
Memverifikasi dan melakukan peninjauan;
Jangka Waktu Penyelesaian :
10 Hari (Jam Kerja)
Biaya / Tarif :
GRATIS
Produk Layanan :
Fasilitasi penambahan bandwith Internet
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Notebook,
Handphone,
Fax,
Telephone,
Komputer
Jaringan Internet;
Alat Tulis Kantor
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Telepon : 0272 (321046)
Web : klaten.go.id
Email : diskominfo@klaten.go.id
SPAN Lapor : klaten.lapor.go.id
Alamat kantor : Jln. Pemuda No. 294 Klaten
Twitter : @kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Minimal Pendidikan SMA/SMK/Sederajat
Memahami dan mengenali Jaringan Dinas Komunikasi informatika Kabupaten Klaten (Network Engineer, System Administrator)
Menguasai pengoperasian dan Troubleshoot hardware dan software
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keragu-Raguan
Tidak ada pungutan biaya;
Tersedia ruang parkir yang luas dan aman;
Tersedia minuman gratis;
Tersedia Petugas Keamanan;
Toliet pria dan wanita;
Koneksi internet Gratis.
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman, Kementerian PANRB, dan Kementerian KOMINFO.
PEMBANGUNAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN APLIKASI
Dasar Hukum :
Dalam penyelenggaraan pelayanan Pembangunan dan/atau Pengembangan Aplikasi menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut:
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-Government;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Informasi Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Persyaratan :
Surat Permohonan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Mengajukan surat pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi;
Kepala Bidang Informatika dan Persandian menganalisa bersama Tim Teknis berdasarkan Software Requirement Spesification (SRS) untuk memutukuskan apakah disetujui atau tidak;
Jangka Waktu Penyelesaian :
4 Bulan 21 Hari 16 Jam (Hari kerja)
Biaya / Tarif:
GRATIS
Produk Layanan:
Aplikasi dan/atau update aplikasi
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Notebook,
Handphone,
Fax,
Telephone,
Komputer
Jaringan Internet;
Alat Tulis Kantor
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Telepon : 0272 (321046)
Web : klaten.go.id
Email : diskominfo@klaten.go.id
SPAN Lapor : klaten.lapor.go.id
Alamat kantor : Jln. Pemuda No. 294 Klaten
Twitter : kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Minimal Pendidikan D3/S1 (Teknologi Informatika / Manajemen Informatika / Komputer / Teknik Elektro / Telekomunikasi / bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Memahami dan menguasai: Pengelolaan Website, Content Management system, Web Programing, Keamanan Informasi, Jaringan Komputer.
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 4 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keragu-Raguan
Tidak ada pungutan biaya;
Tersedia ruang parkir yang luas dan aman;
Tersedia minuman gratis;
Tersedia Petugas Keamanan;
Toliet pria dan wanita;
Koneksi internet Gratis.
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman, Kementerian PANRB, dan Kementerian KOMINFO.
CO-LOCATION PENEMPATAN SERVER DAN HOSTING APLIKASI DI PUSAT DATA
Dasar Hukum :
Dalam penyelenggaraan pelayanan co-location penempatan server dan hosting aplikasi di pusat data menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut:
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-Government;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Informasi Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Persyaratan :
Surat permohonan layanan co-location penempatan server dan hosting aplikasi di pusat data.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Mengajukan surat permohonan co-location penempatan server dan hosting aplikasi di pusat data;
Kepala Bidang Informatika dan Persandian menverifikasi dan mendisposi ke staf teknis;
Staf Teknis mengecek ketersediaan kapasitas infrastruktur apakah kapasitas masih tersedia? Jika masih bisa di terima dan jika tidak maka tidak dilanjutkan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
3 Hari 1 Jam 15 Menit (Hari / Jam kerja)
Biaya / Tarif:
GRATIS
Produk Layanan:
Virtual Private Server (VPS)
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Notebook;
Handphone;
Aplikasi;
Server;
Komputer;
Jaringan Internet;
Alat Tulis Kantor.
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Telepon : 0272 (321046)
Web : klaten.go.id
Email : diskominfo@klaten.go.id
SPAN Lapor : klaten.lapor.go.id
Alamat kantor : Jln. Pemuda No. 294 Klaten
Twitter : kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Minimal Pendidikan D3/S1 (Teknologi Informatika / Manajemen Informatika / Komputer / Teknik Elektro / Telekomunikasi / bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Memahami dan menguasai: Data Center, Keamanan Informasi, Jaringan Komputer.
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keragu-Raguan
Tidak ada pungutan biaya;
Tersedia ruang parkir yang luas dan aman;
Tersedia minuman gratis;
Tersedia Petugas Keamanan;
Toliet pria dan wanita;
Koneksi internet Gratis.
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman, Kementerian PANRB, dan Kementerian KOMINFO.
PENDAFTARAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Dasar Hukum :
Dalam penyelenggaraan pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Elektronik menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut:
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-Government;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Informasi Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Persyaratan :
Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur :
Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik;
Kepala Bidang Informatika dan Persandian dan Sub koordinator Infrastruktur TI dan Persandian menerima, mendisposisi dan memverifikasi berkas untuk selanjutnya diteruskan ke staf teknis;
Staf Teknis menginput data sesuai Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik pada Portal Layanan BSrE.
Jangka Waktu Penyelesaian :
1 Hari 7 Jam 15 Menit (Hari / Jam kerja)
Biaya / Tarif:
GRATIS
Produk Layanan:
Tanda tangan elektronik
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas :
Notebook;
Handphone;
Portal layanan BSrE;
Komputer;
Jaringan Internet;
Alat Tulis Kantor.
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Telepon : 0272 (321046)
Web : klaten.go.id
Email : diskominfo@klaten.go.id
SPAN Lapor : klaten.lapor.go.id
Alamat kantor : Jln. Pemuda No. 294 Klaten
Twitter : kominfo_klt
Instagram : kominfo.klaten
Kompetensi Pelaksana :
Minimal Pendidikan D3/S1 (Teknologi Informatika / Manajemen Informatika / Komputer / Teknik Elektro / Telekomunikasi / bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Mampu mengoperasikan komputer;
Memiliki kemampuan administrasi umum;
Memahami teknis pendaftaran sertifikat elektronik
Pengawasan Internal :
Pengawasan dilakukan oleh kepala bidang informatika dan persandian kemudian selanjutnya dilaporakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten;
Pengawasan oleh Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupten Klaten Nomor 858 / 21 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan :
Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, Dan Risiko Keragu-Raguan
Tidak ada pungutan biaya;
Tersedia ruang parkir yang luas dan aman;
Tersedia minuman gratis;
Tersedia Petugas Keamanan;
Toliet pria dan wanita;
Koneksi internet Gratis.
Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap sebulan sekali melalui rapat koordinasi;
Dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim EKK Kabupaten Klaten, Ombudsman, Kementerian PANRB, BSSN, dan Kementerian KOMINFO.