Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Bidang Informatika dan Persandian

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

(1) Bidang Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Informatika dan Persandian.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. penyusunan program kerja bidang informatika dan persandian;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang informatika dan persandian;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informatika dan persandian;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang informatika dan persandian;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang informatika dan persandian;
  6. pengoordinasian program pengelolaan aplikasi informatika, meliputi kegiatan :
    1. pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
    2. pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
  7. pengoordinasian program penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pada kegiatan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan