Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi:

    1. Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
    2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
    3. Pelaksanaan koordinasi bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
    4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
    5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.