Profil Dinas

1. Gambaran Umum

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah.

Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten berpedoman pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten.

2. Kedudukan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Klaten dalam bidang:

  1. Komunikasi dan informatika;
  2. Persandian; dan
  3. Statistik.

Dalam penyelenggaraan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi unsur pendukung Bupati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif, transparan, terintegrasi, berbasis elektronik, serta didukung oleh data dan sistem keamanan informasi yang andal.