Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten terdiri atas:
A. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.
Kepala Dinas bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, evaluasi, pelaporan, serta pengelolaan administrasi Dinas.
B. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan mengoordinasikan pelaksanaan program serta kegiatan di lingkungan Dinas.
Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, serta analisis realisasi anggaran. - Subbagian Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, hubungan masyarakat, serta keprotokolan.
C. Bidang Komunikasi dan Statistik
Bidang Komunikasi dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang komunikasi publik dan statistik sektoral.
Bidang ini menyelenggarakan fungsi antara lain:
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pengelolaan media komunikasi publik;
- Pelayanan informasi publik;
- Hubungan media dan kemitraan komunitas;
- Monitoring opini dan aspirasi publik;
- Penyelenggaraan statistik sektoral;
- Pengelolaan metadata statistik;
- Koordinasi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data;
- Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Klaten; dan
- Pengendalian serta pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi.
Bidang Komunikasi dan Statistik meliputi:
- Subkoordinator Komunikasi Publik;
- Subkoordinator Penyiaran dan Analisis Kemitraan Media; dan
- Subkoordinator Layanan Informasi dan Statistik.
D. Bidang Informatika dan Persandian
Bidang Informatika dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengelolaan teknologi informasi, pemerintahan berbasis elektronik, infrastruktur digital, dan pengamanan informasi.
Bidang ini menyelenggarakan fungsi antara lain:
- Pengembangan dan pengelolaan aplikasi pemerintahan;
- Integrasi sistem informasi;
- Pengelolaan pusat data Pemerintah Daerah;
- Fasilitasi website perangkat daerah dan pemerintah desa;
- Pengelolaan nama domain dan subdomain Pemerintah Daerah;
- Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Pengembangan ekosistem smart city;
- Pengelolaan jaringan intra pemerintah;
- Pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
- Penyediaan layanan keamanan informasi;
- Pengendalian dan evaluasi jaringan data Pemerintah Daerah; dan
- Peningkatan kesadaran serta kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan informasi.
Bidang Informatika dan Persandian meliputi:
- Subkoordinator Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi;
- Subkoordinator Layanan Informatika; dan
- Subkoordinator Infrastruktur Teknologi Informasi dan Persandian.
E. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian, keterampilan, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional dapat diberikan tugas tambahan sebagai Subkoordinator dan dapat bekerja secara individu maupun dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
