Pemkab Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Pelayanan Publik

Pemkab Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Pelayanan Publik

YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Pelayanan Publik pada 21-22 Mei 2024 di Aveon Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR oleh perangkat daerah serta mempersiapkan penyelenggaraan Pemeringkatan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Klaten Tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH., M.Hum, menyampaikan materi mengenai pengelolaan layanan informasi publik oleh badan publik. Sutarto menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14/2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi yang benar dan akurat. Pengelolaan informasi publik ini melibatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Ia juga menjelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik melalui berbagai saluran seperti situs web, media sosial, dan aplikasi teknologi informasi.

Sesi selanjutnya diisi oleh Nika Vera Ardani, SH., MH., Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, yang membahas materi tentang pengaduan pelayanan publik. Ia mengungkapkan peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan APBN/APBD. Ia menegaskan pentingnya penyusunan standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, serta kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana prasarana yang memadai dan memberikan pelayanan sesuai standar.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas tentang tahapan penilaian keterbukaan informasi publik di Kabupaten Klaten, yang meliputi pengisian SAQ, visitasi, dan uji publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, mempercepat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung program anti korupsi.

Kegiatan ini diakhiri dengan pembahasan mengenai sistem penilaian, dengan skor penilaian yang mencakup kategori dari "Informatif" hingga "Tidak Informatif".

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0