Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
- pelaksanaan koordinasi di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.