Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.