Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.