Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Bidang Komunikasi dan Statistik

Bidang Komunikasi dan Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang komunikasi dan statistik meliputi telekomunikasi, komunikasi dan desiminasi informasi serta statistik.

Rincian tugas Bidang Komunikasi dan Statistik adalah sebagai berikut:

a. penyusunan program kerja bidang komunikasi dan statistik;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan statistik;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan statistik;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang komunikasi dan statistik;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan statistik; 
f. pengoordinasian program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pada kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten;
g. pengoordinasian program penyelenggaraan statistik sektoral pada kegiatan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah Kabupaten;
h. pengoordinasian pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan  telekomunikasi;
i. pengoordinasian penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat kabupaten; dan
j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.