Sosialisasi Permendagri No. 5 Tahun 2024 dan Pemantauan Data Statistik Sektoral: Klaten Raih Peringkat 10 Besar
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri dan Pemantauan Keterisian Data Statistik Sektoral Daerah pada Modul E-Walidata SIPD-RI, Rabu (30/10/2024), di Hotel Eastparc Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterisian data e-Walidata yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil monitoring oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Klaten saat ini berada di peringkat 10 besar dengan keterisian data sebesar 59,29% hingga Oktober 2024. Pemerintah daerah diminta melengkapi data dari tahun 2019 hingga 2023 yang diverifikasi oleh walidata pendukung sesuai dengan modul E-Walidata.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Bidang Rendalev Bapperida Klaten, Ismed Basuki Cahyono, SH, MM, sebagai narasumber utama, menyampaikan pentingnya Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagai kerangka tata kelola data di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mendukung terciptanya Satu Data Indonesia yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis oleh tim teknis Diskominfo Klaten, yang memandu peserta dalam pengisian data pada website e-Walidata SIPD. Para produsen data dari perangkat daerah langsung melakukan penginputan data statistik sektoral dari tahun 2019 hingga 2023. Data yang diunggah ini akan diperiksa oleh Diskominfo selaku walidata untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Klaten berkomitmen untuk mengoptimalkan keterisian data statistik sektoral yang menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Sinergi antara perangkat daerah diharapkan dapat mendorong transparansi dan akurasi data untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.