Pemkab Klaten Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Pemkab Klaten Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Rabu (16/10/2024) di Hotel Grand Tjokro Klaten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/3368/SJ tanggal 22 Juli 2024 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pengaduan masyarakat adalah pintu untuk membangun budaya organisasi yang lebih responsif dan akuntabel,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Klaten yang menjadi narasumber pertama memaparkan mengenai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permendagri Nomor 25 Tahun 2007. Regulasi ini mengatur penguatan kelembagaan, tugas, fungsi, dan optimalisasi pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Subkoordinator dari Bagian Organisasi Setda Klaten, Rahayu Purwanti, S.H., M.Si., menjelaskan pentingnya perangkat daerah untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan pengaduan yang tidak relevan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta yang merupakan admin pengaduan dari berbagai perangkat daerah aktif berdiskusi dengan narasumber mengenai tantangan dan solusi dalam pengelolaan pengaduan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Klaten menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat demi pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0