Diskominfo Klaten Rampungkan Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik bagi 401 Desa dan Kelurahan
Klaten – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pemutakhiran Badan Publik Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa yang diikuti oleh operator desa dan kelurahan se-Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di tingkat desa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Website Desa DILAN (Desa Inovatif Lancar Administratif) sebagai media penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Pendampingan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan seluruh 401 desa dan kelurahan di Kabupaten Klaten. Dalam setiap pelaksanaannya, kegiatan diikuti oleh peserta dari dua kecamatan dengan pembagian sesi pagi pukul 08.00–12.00 WIB dan sesi siang pukul 13.00–16.30 WIB.
Rangkaian kegiatan dimulai pada 25 Mei 2026 di Kecamatan Kebonarum dan Ngawen, kemudian berlanjut secara bergilir meliputi Kecamatan Jogonalan–Gantiwarno (26 Mei 2026), Manisrenggo–Kemalang (4 Juni 2026), Prambanan–Karangnongko (8 Juni 2026), Klaten Tengah–Klaten Selatan (11 Juni 2026), Klaten Utara–Kalikotes (15 Juni 2026), Jatinom–Tulung (18 Juni 2026), Delanggu–Wonosari (22 Juni 2026), Ceper–Juwiring (25 Juni 2026), Bayat–Wedi (29 Juni 2026), Pedan–Karangdowo (6 Juli 2026), Trucuk–Cawas (9 Juli 2026), hingga berakhir di Kecamatan Karanganom dan Polanharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pokja PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten, Joko Priyono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah desa sebagai badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.
"Sebagai badan publik yang melayani masyarakat di tingkat desa, terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu membentuk PPID Desa, menyediakan informasi publik yang memadai, serta menghadirkan front office sebagai wujud komitmen pelayanan kepada masyarakat," ujar Joko.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten telah menyediakan Website Desa DILAN (Desa Inovatif Lancar Administratif) yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa di Kabupaten Klaten sebagai media publikasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pendampingan ini, para operator desa diberikan pemahaman sekaligus praktik dalam melakukan pemutakhiran informasi pada website desa sehingga mampu mengoptimalkan penyediaan tiga kategori informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Setiap Saat.
Selain meningkatkan kapasitas operator desa, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang semakin terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi publik.
Sementara itu, Sekretaris Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Wahyu, mengapresiasi pelaksanaan pendampingan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten.
"Kegiatan pendampingan keterbukaan informasi publik seperti ini sangat bermanfaat. Di era digital saat ini akses informasi berlangsung sangat cepat, sehingga pemerintah desa perlu terus meningkatkan kemampuan dalam menyajikan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkapnya.
Melalui pendampingan yang telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Klaten, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di tingkat desa semakin meningkat. Kehadiran Website Desa DILAN diharapkan mampu menjadi sarana penyebarluasan informasi yang efektif sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan melayani masyarakat secara optimal.

What's Your Reaction?