Keterbukaan Informasi Perlu Didorong Lewat Medsos

Keterbukaan Informasi Perlu Didorong Lewat Medsos

KLATEN – Ketua Komisi Informasi Pusat Jawa Tegah Sosiawan menegaskan agar semua badan publik mendorong pesan keterbukaan informasi publik, khususnya melalui media sosial atau medsos. Langkah itu dimaksudkan untuk melengkapi keberadaan portal website yang ada sehingga hak akses informasi bagi masyarakat dapat semakin luas.
“Sekarang muncul fenomena progress paradox dimana perilaku masyarakat banyak berubah. Salah satunya adalah setiap warga negara berhak atas informasi publik. Maka informasi publik itu harus dibuka badan publik dan mudah diakses secara cepat, tepat, mudah dan sederhana. Maka website yang bisa jadi aksesnya terbatas, perlu didorong melalui media sosial untuk menyebarluaskan informasi publik” terang Sosiawan yang diundang di acara Sosialisasi Uji Konsekuensi dan Penanganan Sengketa Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Klaten bertempat di Lantai 1 Dinas Komunikasi dan Informatika Klaten (Selasa, 19/04/22).
Di acara yang hadiri 264 partisipan dari unsur perangkat daerah di Klaten mulai desa, kelurahan, kecamatan dan badan dinas yang hadir secara daring ditambah 13 orang peserta yang hadir langsung, pria lulusan Fisipol UNS Surakarta itu mengajak badan publik Klaten kian aktif dalam mengelola informasi publik.
“Bahasanya diminta atau tidak informasi itu maka badan publik melalui PPID harus menayangkan informasi publik yang dikuasai untuk diketahui masyarakat. Parameter good governance itu adalah transparansi. Maka untuk membangun trust atau kepercayaan publik itu badan publik harus berani terbuka dengan anggarannya. Maka setiap permohonan informasi itu harus direspon paling lambat 10 hari (kerja), bahkan bisa ditambah 7 hari” tegasnya.
Terkait uji konsekeuensi Sosiawan yang juga mantan wartawan senior itu mengingatkan bahwa penyususnan daftar informasi dikecualikan (DIK) harus memperhatikan dasar pengecualiannya. Minimal dasar hukum yang dipakai adalah undang-undang.
“Uji kosekuensinya normalnya dilakukan setiap tahun oleh PPID. Tapi juga bisa ditempuh saat terjadi permohonan informasi atau ada perintah komisi informasi. Terpenting dasar pengecualian itu adalah undang-undang. Paling mudah adalah pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DIK itu pagar bagi badan publik. Kalau permohonan informasi itu terkait dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA bisa ditayangkan garis besarnya saja” tandasnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Klaten Surti Hartini yang memaparkan Kebijakan Umum Keterbukaan Informasi Publik meminta badan publik Klaten memalui PPID-nya penting diperkuat. Tidak saja kelembagaannya tapi tak kalah penting adalah tata kelolanya.
“Saya berharap tahun 2023 pemeringkatan KIP badan publik di Klaten bisa dilakukan. Ini tantangan. Tahun berikutnya, pemeringkatan KIP bisa menyasar ke badan publik desa. Untuk itu jajaran camat khususnya, kegiatan itu tidak saja di share di grup whaatshapp. Tapi coba dilakukan di website dan medsos masing-masing. Termasuk tata kelola informasinya. Jangan sampai nanti ada sengketa informasi seperti beberapa tahun lalu” pesannya.
Penulis Joko Priyono Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0