Klaten Go Digital, Pemkab Klaten Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Klaten Go Digital, Pemkab Klaten Terapkan Tanda Tangan Elektronik

KLATEN – Sejumlah inovasi terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten dalam rangka Klaten Go Digital. Di antaranya dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai bagian dari digitalisasi sistem layanan.

Langkah itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.

Sebagai langkah awal, Diskominfo Klaten menggelar sosialisasi penggunaan TTE kepada 26 kecamatan di Kabupaten Klaten di Gedung Diskominfo Klaten, Kamis (27/1/2022). Kepala Diskominfo Klaten, Amin Musthofa mengatakan program Go Digital ini digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup Pemerintah Kecamatan seperti surat menyurat dan dokumen lainnya dengan resiko rendah.

“Untuk tahap awal, kami sasar untuk kecamatan dan dokumen yang dibubuhi TTE merupakan dokumen yang bersifat rendah. Selanjutnya, TTE juga akan menggunakan TTE,” ungkapnya ditemui Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten.

Menurutnya dengan penerapan TTE, maka penandatanganan surat menyurat dan dokumen-dokumen tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Dengan demikian, diharapkan adminitrasi hingga layanan publik dapat berjalan lebih cepat.

“Selama ada akses internet, TTE dapat dilakukan. Sehingga sangat praktis, cepat, dan efisien. Harapannya ke depan semua layanan publik yang ada di Pemkab Klaten sudah dilengkapi dengan TTE,” paparnya.

Selain menjamin keaslian dan efisiensi, penggunaan TTE juga dapat menghemat penggunaan kertas dalam jumlah banyak. Sebelumnya, untuk surat menyurat dapat mencapai ratusan lembar kertas. Namun, nantinya dapat diminimalisasi dengan berlakunya TTE.

Pada teknisnya, penerapan TTE dilakukan melalui BSrE atau Balai Sertifikat Elektronik adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik/Certification Authority (CA) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 yang menganut sistem satu induk dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang membuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1