PPID Utama Klaten Menempati Posisi 10 Besar KIP Award 2021

PPID Utama Klaten Menempati Posisi 10 Besar KIP Award 2021

KLATEN – Layanan informasi melalui lembaga Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Klaten menempati 10 besar dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP Award 2021 yang diadakan Komisi Informasi Jawa Tengah.

Kepastian pemenang itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan di acara Malam Penganugerahan KIP Award 2021 di Aula E Kampus Universitas Dian Nuswantoro, Semarang Selasa malam (14/12). Penghargaan diterima Asisten Administrasi Setda Klaten, Surti Hartini mewakili Bupati Klaten Sri Mulyani.

PPID Utama Klaten memperoleh skor 88,96 dengan kategori menuju informatif.
“Selamat untuk rekan-rekan yang telah bekerja keras di ajang KIP Award 2021 ini. Semoga tahun depan PPID Utama Klaten bisa lebih baik. Kekurangan dan kelemahan untuk dibenahi. Semoga tahun depan PPID utama Klaten bisa meraih target informatif” pesan Surti Hartini kepada jajaran Dinas Kominfo yang mendampingi malam itu.

Pesan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berhalangan hadir dalam sambutannya menekankan agar layanan publik di Jawa Tengah lebih berkualitas, khususnya layanan informasi.

“Saya mengajak seluruh pelaku PPID agar layanan informasi tidak berbelit. Di banyak hal problem kita adalah masalah data yang harus segera ditangani. Tak kalah penting adalah bagaimana para penyelenggara negara menjadi aparatur yang bersih” pesannya.

Mengenai target 2022 Kepala Dinas Kominfo Klaten Amin Mustofa saat ditemui (Kamis 16/12) menjelaskan akan memperkuat tata kelola informasi baik perangkat daerah juga pemerintah desa.

“Kami sudah memetakan permasalahan PPID utama dan perangkat daerah. Penyusunan daftar informasi dikecualikan (DIK) menjadi prioritas baik tingkat kabupaten maupun desa. Hal ini akan dilakukan bersamaan” kata Amin.

Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Umum Setda Klaten itu juga menekankan agar setiap kepala perangkat daerah punya atensi untuk memperkuat kelembagaan PPID di instansinya masing-masing.

“Penguatan kelembagaan PPID perangkat daerah itu peran kuncinya ada di pejabat sekretaris. Sebab semua sekretaris perangkat daerah adalah PPID badan publiknya masing-masing. Informasi wajib disediakan dan disediakan secara berkala terkait kienerja badan publik harus diupdate terus minimal setiap 6 bulan. Laporan keuangan, jumlah layanan informasi, neraca, aset, LRA dan pengadaan barang jasa wajib diunggah di website. Harusnya tidak ada lagi masalah, karena Dinas Kominfo telah memberikan website di semua perangkat daerah. Tata kelola dan komitmen masih perlu ditingkatkan” pungkasnya.

Penulis Joko Priyono Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0